Tata Cara Pemilu Legislatif 2009

Pelaksanaan Pemilu Legislatif 2009 tinggal menghitung hari. Tepatnya dilaksanakan pada hari Kamis, 9 April 2009 pukul 7 pagi sampai 12 siang waktu setempat. Walaupun persiapan yang dilakukan KPU agak semrawut, semoga pemilu tahun ini bisa berjalan dengan lancar dan membawa angin perubahan bagi Indonesia. Tentunya perubahan ke arah yang lebih baik.

Ada sedikit perbedaan dalam pemilu 2009 yaitu diubahnya sistem mencoblos menjadi sistem mencontreng/centang. Masih bingung dengan bagaimana tata pelaksanaannya? Berikut ini ada sedikit panduan tata cara pemungutan suara pemilu legislatif 2009.

Tata Cara Pemungutan Suara

Bagannya seperti ini:


Detail pemungutan suara adalah seperti ini:
  1. Pemilih masuk ke Tempat Pemungutan Suara(TPS) sesuai yang tercantum di undangan pemberitahuan (c4).
  2. Daftarkan diri Anda di meja pencatatan kehadiran pemilih dengan menyerahkan undangan tersebut. Apabila undangan rusak atau hilang dapat dengan mempergunakan ktp.


  3. Silakan duduk di tempat yang disediakan sambil menunggu nama Anda dipanggil petugas. Lho ngantri kok sambil lirak lirik Pakdhe.
  4. Saat dipanggil silakan menuju ke tempat petugas untuk menerima 4 buah surat suara (Untuk DKI Jakarta menerima 3 buah). Surat suara tersebut untuk memilih anggota DPR RI, DPD, DPRD Propinsi, DPRD Kota/Kabupaten (kecuali Jakarta).


  5. Pemilih menuju bilik suara dan melakukan pencontrengan. Wah kayak baca koran karena besarnya surat suara.
  6. Silakan mencontreng satu kali pada nama partai atau nama caleg atau nomor caleg di surat suara DPR RI dan DPRD. Mencontreng pada kolom foto di surat suara DPD.


  7. Setelah selesai kemudian surat suara dimasukkan ke dalam kotak suara.


  8. Tahap selanjutnya adalah mencelupkan jari ke dalam tinta sebagai tanda telah memberikan suara. Biasanya satu jari, tapi kalau mau semua jari juga boleh, buat kenang-kenangan hehe.


  9. Pemilih meninggalkan TPS.

Cara Mencontreng

Suara Sah
  1. Untuk memilih anggota DPR RI dan DPRD adalah dengan memberi contreng/tanda centang (v) pada:
    • Nama partai (gambar dan nomor urut partai juga boleh) atau
    • Nomor urut caleg atau
    • Nama caleg.

  2. Untuk memilih anggota DPD dengan mencontreng di kolom foto.

Selain itu, tanda coblos, tanda silang (x), tanda garis datar (-) serta tanda centang (v) yang tidak sempurna yaitu dalam bentuk (/) atau (\), suaranya tetap dianggap sah.


Suara Tidak Sah
  1. Tidak sah apabila mencontreng lebih dari satu kali dalam partai yang berbeda di surat suara DPR RI dan DPRD.
  2. Tidak sah apabila mencontreng lebih dari satu kali dalam foto yang berbeda di surat suara DPD.

Sumber penulisan diatas dari materi sosialisasi pemilu yang ada di Media Center KPU.

Saya sendiri sampai saat ini masih belum ada pilihan akan mencontreng siapa. Belum ada yang sreg di hati. Pemilu tahun ini mungkin jadi mimpi buruk bagi pengusaha paku karena tidak lagi menggunakan sistem mencoblos, akan tetapi kegembiraan bagi pengusaha spidol karena menggunakan sistem mencontreng.

Label: ,

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda