Doktor "Honoris Causa" dan "Humoris Causa"

Oleh ANTON M MOELIONO

Beberapa hari lalu, ketua RW saya yang tahu bahwa saya pengajar UI menyambangi saya sambil mengapit koran. Setelah duduk, ditunjuknya berita singkat tentang pemberian gelar doktor kehormatan kepada dua tokoh yang terkenal di bidangnya.

Pak Antaboga, ketua RW itu, punya hobi menggubah sajak dan pantun. Timbul pikiran padanya untuk mencari tahu bagaimana orang bisa menjadi doktor honoris causa. Apakah ada biayanya, (maklum di Indonesia semuanya ujung-ujungnya duit/UUD), apa harus kenal rektor?

Zaman sekarang, menurut dia, gelar keturunan tidak begitu laku di dunia politik. Menurut dia lagi, selain artis dan bintang sinetron, orang yang menancapkan gelar akademik di muka dan/atau di belakang namanya sering dicari orang partai untuk menjadi caleg.

Karena saya pikir keterangan saya berguna untuk sebarang perguruan tinggi yang ingin mengikuti contoh lembaga pendidikan yang terkemuka itu, mulailah saya bercerita.

Doktor ”honoris causa”

Doktor honoris causa ialah tanda penghormatan akademik tertinggi yang diberikan universitas kepada tokoh yang telah mengabdi kepada ilmu dan kemanusiaan secara luar biasa.

Perlu dicamkan, tidak semua perguruan tinggi dapat memberikan gelar akademik tertinggi itu. Universitas atau institut harus memiliki ius promovendi atau hak mempromosikan orang menjadi doktor. Jadi, lazimnya perguruan tinggi yang belum mempunyai program pendidikan pascasarjana tingkat doktor, tidak dapat menganugerahkan gelar doktor kehormatan.

Gelar itu diberikan sebagai penghargaan atas jasa dan karya orang seorang yang menunjukkan prestasi yang berdampak secara signifikan pada ilmu pengetahuan dan yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bangsa Indonesia atau umat manusia.

Alasan lain ialah orang yang dicalonkan itu berperan penting dalam pengembangan pendidikan di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan sosial budaya. Dasar pertimbangan yang berikut ialah capaian yang diperoleh sang calon memajukan hubungan baik antarbangsa dan antarnegara di bidang politik, ekonomi, dan sosial.

Pemberian gelar kehormatan lazimnya diprakarsai oleh seorang, atau sekelompok guru besar, dari fakultas yang mengampu bidang ilmu yang bertalian dan kepakaran orang yang dicalonkan sebagai doktor kehormatan. Seorang profesor linguistik, misalnya, tidak pantas mencalonkan seorang dokter meski secara pribadi menjadi teman dekatnya. Jika gagasan itu diterima oleh dewan guru besar fakultas, calon itu kemudian diusulkan kepada rektor universitas/institut.

Rektor kemudian minta pertimbangan tentang usul itu kepada Ketua Dewan Guru Besar (DGB), yang meneruskan usul itu ke komisi DGB yang salah satu tugasnya menilai kelayakan calon penerima gelar itu.

Ketua komisi itu lalu mengundang salah seorang pengusul untuk memaparkan alasan pengusulan itu dalam sidang komisi. Pertimbangan komisi DGB itu disampaikan kepada pimpinan DGB yang menyalurkannya ke senat akademik universitas dan rektor. Selaku pejabat eksekutif tertinggi, rektor mengambil putusan berdasarkan pertimbangan DGB, lalu mengangkat seorang guru besar sebagai promotor atas usul dewan guru besar fakultas yang mengusulkan pencalonan itu.

Begitulah Prof Haryati Soebadio (sastra) pernah menjadi promotor Prof Hans Teeuw (1975) dan Prof Takdir Alisjahbana (1979). Prof Fuad Hassan (psikologi) jadi promotor Prof Slamet Iman Santoso (1981).

Doktor ”humoris causa”

Menurut tata cara yang bertradisi, promotor itulah yang mengangkat calon itu menjadi doktor honoris causa (sebagai penghormatan) di bidang ilmu atau profesi tertentu. Jadi, ia tidak mungkin menjadi doktor ”penegak janji-janji peradaban atau doktor perdamaian”. Jika itu yang terjadi, ia mungkin harus disebut doktor humoris causa (karena alasan humor).

Tradisi akademik juga mengatur bahwa perguruan tinggi tidak akan menganugerahkan gelar doktor kehormatan kepada alumnus atau alumna-nya sendiri. Penghargaan itu lebih bermakna jika pihak lain menilai kebesaran seorang tokoh. Tradisi ini juga dengan lebih mudah mencegah praktik KKN.

Ada kalanya penerima gelar kehormatan itu adalah negarawan atau diplomat yang telah mengembangkan hubungan muhibah antarbangsa di bidang politik dan sosial budaya. Dalam hal ini pun ada usaha menemukan bidang ilmu, teknologi, dan seni yang sesuai.

Universitas Indonesia pernah menganugerahkan gelar doktor kepada Presiden India Rajendra Prasad (1958) di bidang hukum, Kim Il-sung dari Korea Utara (1965) di bidang teknik, dan Drs M Hatta di bidang hukum (1975).

Setelah mendengar uraian saya itu, ketua RW saya menyadari kemustahilannya ia berpeluang menjadi caleg yang bergelar.

Anton M Moeliono, Guru Besar Emeritus UI

Sumber: Kompas, Sabtu, 7 Maret 2009

Label: ,

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda