Memahami Pencemaran Nama Baik
Prita Mulyasari dijebloskan ke tahanan sejak 13 Mei 2009 terkait e-mail pribadi. E-mail itu berisi keluhan atas layanan Rumah Sakit Omni Internasional berjudul ”Penipuan Omni International Hospital Alam Sutera Tangerang”. (Kompas, 4/6).
Oleh: Eddy OS Hiariej
Tulisan ini mengulas pasal-pasal pencemaran nama baik yang menjerat Prita.
Berkaitan dengan belediging (penghinaan) sebagaimana termaktub dalam Pasal 310-Pasal 321 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) masih tetap dipertahankan. Belediging ini bisa beragam wujudnya. Ada yang menista, termasuk menista dengan tulisan. Ada yang memfitnah, melapor secara memfitnah, dan menuduh secara memfitnah. Hampir di seluruh dunia, pasal- pasal yang terkait penghinaan masih dipertahankan. Alasannya, hasil penghinaan dalam wujud pencemaran nama baik adalah character assassination dan ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia.
Pasal Penghinaan
Bagi Indonesia, pasal-pasal penghinaan ini masih dipertahankan. Alasannya, selain menghasilkan character assassination, pencemaran nama baik juga dianggap tidak sesuai dengan tradisi masyarakat Indonesia yang masih menjunjung tinggi adat dan budaya timur. Karena itu, pencemaran nama baik adalah salah satu bentuk rechtsdelicten dan bukan wetdelicten.
Artinya, pencemaran nama baik sudah dianggap sebagai bentuk ketidakadilan sebelum dinyatakan dalam undang-undang karena telah melanggar kaidah sopan santun. Bahkan lebih dari itu, pencemaran nama baik dianggap melanggar norma agama jika dalam substansi pencemaran itu terdapat fitnah.
Ada tiga catatan penting terkait dengan delik pencemaran nama baik. Pertama, delik itu bersifat amat subyektif. Artinya, penilaian terhadap pencemaran nama baik amat bergantung pada orang atau pihak yang diserang nama baiknya. Karena itu, pencemaran nama baik merupakan delik aduan yang hanya bisa diproses oleh polisi jika ada pengaduan dari orang atau pihak yang merasa nama baiknya dicemarkan.
Kedua, pencemaran nama baik merupakan delik penyebaran. Artinya, substansi yang berisi pencemaran disebarluaskan kepada umum atau dilakukan di depan umum oleh pelaku.
Ketiga, orang yang melakukan pencemaran nama baik dengan menuduh suatu hal yang dianggap menyerang nama baik seseorang atau pihak lain harus diberi kesempatan untuk membuktikan tuduhan itu.
Tiga catatan
Ada beberapa hal yang perlu dikemukakan terkait dengan kasus Prita Mulyasari yang dipenjara karena mengirim e-mail pribadi kepada teman-temannya berjudul ”Penipuan Omni International Hospital Alam Sutera Tangerang”.
Pertama, dilihat dari judul e-mail pribadi Prita, terkandung tuduhan, Rumah Sakit Omni Internasional telah melakukan penipuan. Tetapi, harus diingat, e-mail Prita bersifat pribadi dan ditujukan kepada teman-teman dekatnya. Artinya, Prita tidak bermaksud menyebarluaskan tuduhan itu kepada umum. Dengan demikian, delik penyebaran, sebagaimana disyaratkan dalam pencemaran nama baik, tidak terpenuhi. Kecuali, jika ada bukti kuat bahwa beredarnya berita itu karena perbuatan Prita.
Kedua, media yang digunakan Prita untuk menyampaikan kabar yang dianggap mencemarkan nama baik adalah dunia maya sehingga penggunaan Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi relevan. Pasal 27 Ayat 3 UU ITE menyatakan, setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Sedangkan Pasal 45 Ayat 1 UU ITE menyatakan, pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 27 Ayat 3 diancam pidana penjara paling lama 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.
Catatan terhadap ketentuan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 45 Ayat 1 UU ITE adalah tak ada definisi apa yang dimaksud dengan penghinaan atau pencemaran nama baik. Karena itu, untuk menentukan apakah telah dipenuhinya unsur pencemaran nama baik harus merujuk Pasal 310 KUHP.
Selain itu, ada disparitas ancaman pidana cukup besar antara ketentuan Pasal 310 KUHP dan Pasal 45 Ayat 1 UU ITE. Terhadap pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP memberikan ancaman maksimum 9 bulan penjara atau denda tiga ratus rupiah. Bandingkan dengan ketentuan Pasal 45 Ayat 1 UU ITE yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.
Disparitas ancaman pidana seperti ini bersifat kriminogen di tengah profesionalisme aparat penegak hukum di Indonesia yang masih memprihatinkan. Sudah menjadi rahasia umum, pasal mana yang akan dijerat kepada tersangka dalam suatu kejahatan diancam lebih dari satu ketentuan pidana menjadi ajang negosiasi aparat penegak hukum dengan tarif-tarif tertentu.
Tiga syarat
Ketiga, terkait dengan penahanan Prita. Pada dasarnya ada tiga syarat penahanan berdasarkan Pasal 21 KUHAP, masing-masing adalah syarat subyektif, syarat obyektif, dan syarat kelengkapan formal.
Syarat subyektif adalah penilaian pribadi subyektif dari aparat penegak hukum yang terkait dengan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, mengulangi perbuatan pidana, atau menghilangkan barang bukti. Sedangkan syarat obyektif adalah penahanan hanya dilakukan terhadap kejahatan yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Sementara syarat kelengkapan formal adalah surat penahanan yang berisi identitas tersangka dan uraian singkat tindak pidana yang dilakukan.
Dalam kasus Prita, jika Polri menjeratnya dengan Pasal 310-311 KUHP, kiranya dasar penahanan tidaklah relevan, mengingat penahanan itu tidak memenuhi syarat obyektif karena ancaman pidana dalam Pasal 310-311 KUHP di bawah 5 tahun penjara. Jika Prita dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU ITE, penahanan dapat dilakukan, tetapi tidak berarti harus ditahan sepanjang tersangka tidak memenuhi kekhawatiran aparat penegak hukum sebagai syarat subyektif penahanan.
Dengan melihat kondisi obyektif Prita dan dengan bersandar pada keadilan dan nurani, kiranya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, mengulangi perbuatan pidana, atau menghilangkan barang bukti dapat diabaikan sehingga tersangka tidak perlu ditahan.
Eddy OS Hiariej, Pengajar Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM
Sumber: Kompas, Jumat, 5 Juni 2009
Label: kabar kabari, pencemaran nama
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda